Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia
ILMU SOSIAL DASAR
TUGAS 4
Saat ini semakin marak kejahatan-kejahatan yang terjadi di Indonesia baik dalam hal pencurian, penganiayaan, penjualan anak, bahkan perusakan hutan seperti illegal logging,korupsi, apalagi jual-beli putusan hakim yang dan masih banyak lagi kasus yang lain. Kasus-kasus kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan seorang diri melainkan dapat dilakukan secara berkelompok. Kasus apapun yang terjadi di Indonesia seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat, seperti yang diketahui Indonesia merupakan negara hukum. Akan tetapi, hal ini hanya teori yang realisasinya tidak semua pelaku pelanggaran hukum dikenakan sanksi. Contohnya seperti korupsi yang dilakukan oleh penjabat tinggi negara yang hanya diberikan sanksi kurang lebih 2 tahun sedangkan seorang nenek disuatu daerah jawa tengah yang mencuri sandal, buah yang merupakan masalah kecilpun dikenakan sanksi 2 tahun atau lebih dipenjara. padahal berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara Hukum. semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. hal tersebut belum dapat terealisasikan walau sudah lebih 1/2 abad bangsa kita memperoleh kemerdekaan
penyelewengan hukum ini sangat fatal bagi kita semua karena akan menghancurkan/merusak disegala bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya) selain itu kita sebagai masyarakat akan kehilangan rasa kepercayaan terhadap badan penegak hukum di Indonesia sehingga membuat kita mencari keadilan sendiri.
beberapa faktor yang menjadi penyelewengan hukum ini :
1. campur tangan politik
mengapa demikian? karena banyak sekali masalah/kasus yang terhambat oleh campur tangan politik.
sebagai contoh kasus bank century yang terdahulu yang menyeret kalangan eksekutif dan para penguasa
negara ke jalur hukum. seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. siapapun yang terlibat
didalamnya harus benar benar diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa
kedudukannya di bangsa kita ini.
2. peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan
rakyat
3. sosial masyarakat.
penegakan hukum berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat
mempunyai pengaruh dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat Indonesia cenderung
menyerahkan semuanya terhadap para aparat tanpa adanya pengawasan. Akibatnya baik buruknya
hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku para penegak hukum. Padahal proses peradilan
bukan hanya tentang pasal-pasal melainkan proses perilaku masyarakat dan berlangsung dalam
struktur sosial tertentu.
maka dari untuk merealisasikan penegakan hukum berdasarkan amanah dalam UUD 1945 para aparat hukum harus taat terhadp hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka penegakan hukum secara adil dapat terjadi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar