PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT
ILMU SOSIAL DASAR
TUGAS 6
Disini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. sebenernya apasih yang dimaksud dengan persamaan hak dan derajat itu??
A. PERSAMAAN HAK
hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
Pasal pasal di dalam UUD'45 Tentang Persaman Hak
di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb),kekuasan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak hak (asasi) manusia atau Declaration of Human Right (1948) dalam ;
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2: “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
B. PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan
makhluk yang lain. Dengan adanya persamaan derajat,
setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan
martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan
kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di
lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan
cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk
masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita
cintai ini memiliki landasan moral atau hukum
tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan
Ideal : Pancasila
2.Landasan
Konstitusional : UUD 1945 yakni ;
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29,
ps.30,ps.31, ps.32,ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat
kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi
jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh
lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan
dengan bawahannya.
Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini.
memang, hal ini akan selalu ada. Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat
konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada
orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan
kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada
keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan
kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD
1945 pada pasal 2di kot7 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28A-J, pasal 29, pasal
30, 31, 32, 33, dan pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam
jaminan hak di berbeagai bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan hak
asasi manusia.Hak asasi manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia
di lahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi
antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak
dan kewajiban di antara satu sama lain. Seharusnya pemerintah terlebih dahulu
memberikan warga negaranya penghidupan yang layak, pendidikan dan kesehatan
yang merata di setiap daerah agar persamaan hak dan dearajat di kota maupun di
desa sama.

Komentar
Posting Komentar